1. Siapakah Guru dan Tenaga Kependidikan KKI ( Kontrak Kerja Individu) itu?
Jawab:
Adalah Guru dan Tenaga Kependidikan Non – PNS yang terdaftar melalui sistem Kontrak Kerja Individu pd Sekolah Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
2. Mengapa diperlukan Guru dan Tenaga Kependidikan KKI.
Jawab :
Karena kurangnya Guru dan Tenaga Kependidikan PNS di sekolah.
3. Mengapa diperlukan absensi online bagi KKI melalui fingerprint?
Jawab:
Untuk perbaikan sistem monitoring kehadiran GTK Non PNS KKI sehingga kegiatan KBM di Sekolah Negeri berjalan dengan tertib dan lancar.
4. Bagaimana mekanisme pemotongan ketidakhadiran khusus KKI ?
Jawab:
Berdasarkan Kepdisdik Nomer 1123 bagian E . (besaran) ayat 2 sbb :
5. Berapa hari kerja Guru dan Tenaga Kependidikan KKI.
Jawab :
Sekurang-kurangnya 5 hari kerja per minggu. Khusus guru, hari kerja mengikuti kalender pendidikan.
6. Berapa jam seorang Guru KKI bekerja dalam satu hari?
Jawab:
Sekurang-kurangnya 7.5 jam.
7. Bagaimana pengaturan shift khusus KKI?
Jawab :
8. Apakah seorang pegawai KKI mempunyai hak cuti?
Jawab :
a). GTK KKI mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.
b). Tenaga Kependidikan mendapatkan cuti tahunan selama 12 hr.
9. Apakah GTK KKI mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau Apresiasi?
Jawab:
GTK KKI mendapatkan Apresiasi sebesar 1 kali gaji UMP sesuai kesanggupan keuangan daerah.
10. Mengapa bagi PNS apabila tidak hadir/sakit/izin yang dipotong TKD, sedangkan GTK KKI yang dipotong adalah Gaji/Upah?
Jawab :
11. Apakah GTK KKI mendapatkan Asuransi? Berapa potongannya? :
Jawab :
Ya, GTK KKI Mendapatkan Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Asuransi Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Untuk pembayaran asuransi dimaksud tidak memotong gaji/upah yang diterima GTK KKI. Pembayaran asuransi dimaksud ditanggung penuh oleh Pemprov DKI Jakarta.
12. Apakah GTK KKI mendapatkan manfaat lain dari Pemprov DKI Jakarta?
Jawab :
Ya, GTK KKI mendapatkan manfaat lain yaitu :