Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Advokasi Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Isi Berita

JAKARTA, 11 Mei 2026 – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan inklusif melalui kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah ini fokus memperkuat PAUD berkualitas guna membangun kesiapan belajar, sosial, fisik, dan mental anak usia 5–6 tahun sebelum memasuki SD.


Strategi ini dibahas dalam acara "Advokasi Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS)" di Gedung PKK DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).


"Wajib Belajar 13 Tahun adalah investasi fundamental kita menuju kota global. Sesuai SE Nomor E-0010/SE/2023, kami menghapus tes calistung dalam PPDB SD. Fokus dua minggu pertama sekolah adalah orientasi lingkungan agar anak merasa aman dan nyaman," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.


Guna memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya, berbagai dukungan komprehensif terus diperluas:

  • Sekolah Swasta Gratis: Tersedia di 103 sekolah swasta untuk keluarga rentan ekonomi.

  • Dukungan KJP Plus: Telah disalurkan kepada 707.477 penerima manfaat pada Tahap 1 Tahun 2026.

  • Jalur Khusus SPMB: Memprioritaskan anak yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengatasi ATS.


Melalui kolaborasi bersama Bunda PAUD DKI Jakarta, Ibu Hani Pramono Anung, serta lintas sektor, pemerintah terus bergerak cepat menuntaskan ATS agar setiap anak mendapatkan hak belajarnya secara penuh.

Yuk, bersama sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang cerdas dan inklusif!

Berita Terpopuler

Lihat Semua