Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
01 ยท Visi & Misi
Visi dan Misi PPID Dinas Pendidikan
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan terintegrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- 01 Memberikan layanan informasi kepada publik
- 02 Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
- 03 Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- 04 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- 05 Menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik
- 06 Menginventarisasi informasi yang dikecualikan dan lakukan uji konsekuensi
- 07 Membuat laporan pelayanan informasi data
- 08 Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID
- 09 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
02 ยท Struktur Hirarki
Struktur Organisasi PPID
Tiga jenjang komando layanan informasi publik, dari pembina hingga pelaksana.
- 1
Pembina PPID
Kepala Dinas Pendidikan
- 2
Atasan PPID
Sekretaris Dinas Pendidikan
- 3
PPID Pelaksana
Kepala Pusdatikomdik
03 ยท Tugas & Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
Tugas Utama
Mengordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan layanan informasi publik di seluruh unit kerja Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Fungsi
Fungsi Pelayanan
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, mengelola keberatan, serta meningkatkan kualitas pemenuhan hak akses warga.
04 ยท Payung Hukum
Dasar Hukum PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan, serta mendukung semangat antikorupsi. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, ekonomis, dan sederhana.
- 01 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU
- 02 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 PP
- 03 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik PerKI
- 04 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Pergub