Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Profil PPID Dinas Pendidikan DKI Jakarta

01 ยท Visi & Misi

Visi dan Misi PPID Dinas Pendidikan

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan terintegrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Visi PPID
  1. 01 Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. 02 Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
  3. 03 Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. 04 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  5. 05 Menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik
  6. 06 Menginventarisasi informasi yang dikecualikan dan lakukan uji konsekuensi
  7. 07 Membuat laporan pelayanan informasi data
  8. 08 Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID
  9. 09 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

02 ยท Struktur Hirarki

Struktur Organisasi PPID

Tiga jenjang komando layanan informasi publik, dari pembina hingga pelaksana.

  1. 1

    Pembina PPID

    Kepala Dinas Pendidikan

  2. 2

    Atasan PPID

    Sekretaris Dinas Pendidikan

  3. 3

    PPID Pelaksana

    Kepala Pusdatikomdik

03 ยท Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Tugas Utama

Mengordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan layanan informasi publik di seluruh unit kerja Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Fungsi

Fungsi Pelayanan

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, mengelola keberatan, serta meningkatkan kualitas pemenuhan hak akses warga.

04 ยท Payung Hukum

Dasar Hukum PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan, serta mendukung semangat antikorupsi. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, ekonomis, dan sederhana.

  1. 01 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. 02 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
  3. 03 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. 04 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik