Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Standar Layanan Informasi Publik

Prosedur permohonan, pengajuan keberatan, maklumat layanan, waktu dan biaya, serta kanal layanan PPID.

Standar Layanan PPID
01 — Alur Permohonan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Tiga langkah dari pengajuan hingga tanggapan — dengan batas layanan yang jelas.

  1. 01Ajukan Permohonan

    Langkah 1

    Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau online melalui formulir resmi PPID.

  2. 02Verifikasi Berkas

    Langkah 2

    Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kejelasan informasi yang dimohonkan.

  3. 03Terima Tanggapan

    SLA 10 hari kerja

    Tanggapan atas permohonan diberikan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Ajukan permohonan sekarang
02 — Mekanisme Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Ikuti alur enam tahap berikut bila tanggapan atas permohonan informasi belum memuaskan.

Mekanisme Pengajuan
Keberatan Informasi

Pemohon mengisi formulir keberatan — tersedia di PPID atau diakses pada website PPID Provinsi DKI Jakarta.

1

Petugas mencatat / meregistrasi pengajuan dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.

2

PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.

3

Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan untuk diteruskan kepada pemohon, paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan.

4
Tidak puas?

Jika tidak puas terhadap tanggapan, dalam 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

5
Puas?

Jika puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.

6
Tanggapan Atasan PPID ≤ 30 hari Sengketa ke Komisi Informasi ≤ 14 hari kerja
03 — Janji Layanan

Maklumat Informasi Publik

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan proporsional.”
Cepat Tepat waktu Biaya ringan / gratis Proporsional
04 — Waktu & Biaya

Waktu Dan Biaya Layanan

08.00–15.30

Senin — Jumat

Layanan tatap muka di jam kerja, di luar hari libur nasional.

Rp 0,-

Gratis

Layanan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan dokumen ditanggung pemohon.

05 — Kanal Layanan

Kanal Layanan Informasi

Pilih kanal yang paling nyaman — luring maupun daring.

Meja Layanan PPID

Pelayanan tatap muka di Meja Layanan PPID Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada jam kerja.

Luring

Portal Resmi PPID Jakarta

Ajukan permohonan, cek status, dan sampaikan keberatan secara online kapan saja.

ppid.jakarta.go.id