Pemohon mengisi formulir keberatan — tersedia di PPID atau diakses pada website PPID Provinsi DKI Jakarta.
1Standar Layanan Informasi Publik
Prosedur permohonan, pengajuan keberatan, maklumat layanan, waktu dan biaya, serta kanal layanan PPID.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Tiga langkah dari pengajuan hingga tanggapan — dengan batas layanan yang jelas.
-
01Ajukan Permohonan
Langkah 1Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau online melalui formulir resmi PPID.
-
02Verifikasi Berkas
Langkah 2Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kejelasan informasi yang dimohonkan.
-
03Terima Tanggapan
SLA 10 hari kerjaTanggapan atas permohonan diberikan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Ikuti alur enam tahap berikut bila tanggapan atas permohonan informasi belum memuaskan.
Mekanisme Pengajuan
Keberatan Informasi
Petugas mencatat / meregistrasi pengajuan dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
2PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
3Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan untuk diteruskan kepada pemohon, paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan.
4Jika tidak puas terhadap tanggapan, dalam 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
5Jika puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
6Maklumat Informasi Publik
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan proporsional.”
Waktu Dan Biaya Layanan
08.00–15.30
Senin — Jumat
Layanan tatap muka di jam kerja, di luar hari libur nasional.
Rp 0,-
Gratis
Layanan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan dokumen ditanggung pemohon.
Kanal Layanan Informasi
Pilih kanal yang paling nyaman — luring maupun daring.
Meja Layanan PPID
Pelayanan tatap muka di Meja Layanan PPID Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada jam kerja.
LuringPortal Resmi PPID Jakarta
Ajukan permohonan, cek status, dan sampaikan keberatan secara online kapan saja.
ppid.jakarta.go.id