Isi Berita
- Sehubungan dengan Surat Edaran Sekda Nomor: 54/SE/2016 perihal Pemberitahuan tentang Kehadiran Pegawai pada Tanggal 4 November 2016, maka Kepada para Kepala SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta agar menginformasikan kepada seluruh pegawai dilingkungan kerja masing-masing bahwa :
- Untuk tetap masuk kerja sesuai jam kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- Senam Kesegaran Jasmani tetap dilaksanakan,
- Melakukan pemantauan atas kehadiran dan aktivitas pegawai,
- Dilarang membawa kendaraan pribadi ke tempat kerja sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013.
Surat Edaran Sekda dapat diunduh pd url/link : https://data.jakarta.go.id/document/SE-54-2016.pdf
Terima kasih.
- Sehubungan dengan Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 52/SE/2016 tentang Penggunaan Domain GO ID Pada Website Pemerintah, maka kepada seluruh Kepala SKPD/UKPD diinformasikan bahwa :
- Nama Domain Pemerintah Prov. DKI Jakarta adalah www.jakarta.go.id.
- Domain dan Sub Domain Pemprov. DKI Jakarta dikelola oleh Diskominfomas DKI Jakarta.
- Seluruh SKPD/UKPD agar melakukan perubahan alamat website/alamat internet resmi pemerintah yg dimiliki menjadi Sub Domain SKPD/UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Pengajuan perubahan alamat dimaksud ditujukan kepada Kepala Diskominfomas sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.
Surat Edaran dapat diunduh pada url/link: https://data.jakarta.go.id/document/SE-52-2016.pdf
Terima kasih.