Isi Berita
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid.
Dijelaskan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemendikbud Dian Wahyuni bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan," terang Dian dalam rilis Kemdibud yang diterima Minggu (15/1) malam dan ditulis, Senin (16/1/2017).
Sumber : https://news.detik.com/berita/3396863/kemdikbud-izinkan-komite-sekolah-galang-dana-ini-penjelasannya