Isi Berita
Humas.disdik.dki
Jakarta , 10 Januari 2017.
Kunjungan DPRD Kota Denpasar ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Drs. A.A. Ketut Asmara Putra di dampingi Ketua Komisi II DPRD IB Kompyang Wiranata dan Ketua Komisi IV DPRD I Gede Semara, dengan jumlah delegasi 26 orang terdiri dari Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Denpasar.
Dalam rapat konsultasi tersebut dibahas berbagai isu dan kompleksitas persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah dengan isu kekinian, mulai dari pola dan sistem penganggaran pendidikan dengan kemampuan serta alokasi anggaran yang bervariasi sesuai kemampuan daerah. Dalam konsultasi tersebut dibahas pula tentang kesejahteraan pegawai, Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ,mengingat kemapuan yang berbeda anggaran pendidikan dalam APBD masing-masing daerah. Lebih lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar I Gede Semara juga menyoroti peranan Komite Sekolah yang ambigu, padahal Komite Sekolah masih sangat dibutuhkan keberadaannya untuk membantu sekolah dalam menjalankan proses KBM. Keputusan Mendiknas Nomor 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, dan PP 17 tahun 2010 dijelaskan komite sekolah adalah mitra sekolah.PerpresNo. 87 tahun 2016 tentang Sat Gas Saber Pungli juga memberikan andil dan mempengaruhi peran dan tugas komite sekolah.
Dalam Rapat Konsultasi tersebut Nahdiana (Kepala P4OP) mewakili Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyambut baik dan mengingatkan kembali tentang tugas dan peran komite sekolah. Pemahaman tentang komite sekolah sangat beragam, tentang peranannya belum sepenuhnya di pahami, apalagi untuk menjalankan peran tersebut secara maksimal, sesuai Pergub DKI JakartaNo. 12 tahun 2015 tentang Komite Sekolah.
Nahdiana juga menjelaskan keterpihakkan Pemprov DKI Jakarta dalam pendidikan dengan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan di Ibukota mencapai 27 persen dari total APBD DKI 2017 sebesar Pemprov DKI Rp 70,19 triliun. Persentase tersebut lebih tinggi dari alokasi dana pendidikan secara nasional. Alokasi tersebut diantaranya untuk gaji guru, renovasi gedung sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta Kartu Jakarta Pintar (KJP). Terlebih mulai tahun ini penerimaan KJP diperluas hingga tingkat perguruan tinggi.
Lebih lanjut Nahdiana menjelaskan untuk penggajian tenaga honorer sekolahnegeri, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan kontrak individu sesuai dengan UMP DKI Jakarta. Rapat Konsultasi DPRD Kota Denpasar dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta diakhiri dengan ramah tamah dan pemeberian cendera mata.(humas.disdik dki)