Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

KUNJUNGAN DPRD KOTA PANGKAL PINANG

Isi Berita

Humas disdik dki, Jakarta.

Jum`at, 6 Januari 2017.Kunjungan DPRD Kota Pangkal Pinang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan pimpinan rombongan Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkal Pinang M. Rusdi dan diterima oleh Wakadisdik DKI Jakarta Bpk. Bowo Irianto beserta jajaran.Dalam rapat konsultasi tersebut dibahas berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi berbagai daerah khususnya Kota Pangkal Pinang dengan isu kekinian, dari sumber dan sistem penganggaran pendidikan, pola dan sistem penggajian tenaga honorer, dan terbatasnya anggaran pendidikan di dalam APBD Kota Pangkal Pinang. Lebih lanjut M. Rusdi menyoroti permasalahan tugas dan peranan Komite Sekolah masih sangat dibutuhkan untuk membantu sekolah dalam menjalankan proses KBM.Keputusan Mendiknas Nomor 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, dan PP 17 tahun 2010 dijelaskan komite sekolah adalahmitra sekolah.PerpresNo. 87 tahun 2016 tentang SatGas Saber Pungli juga memberikan andil dan mempengaruhi peran dan tugas komite sekolah.

Dalam Rapat Konsultasi tersebut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyambut baik dan mengingatkan kembali tentang tugas dan peran komite sekolah.
Tugas komite sekolah pada dasarnya mempunyai empat peran dimana peran tersebut adalah, memberikan pertimbangan, memberikan dukungan, melakukan pengawasan dan menjadi mediator, dengan masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut pada dasarnya sudah banyak dilakukan oleh pengurus komite sekolah, belum optimal.

Pemahaman tentang komite sekolah sangat beragam, tentang perannya belum sepenuhnya di pahami apalagi menjalankan peran tersebut secara maksimal.Dalam hal ini sesuai Pergub DKI Jakarta No. 12 tahun 2015 tentang Komite Sekolah.

Dalam konsultasi tersebut Bowo Irianto juga menjelaskan keterpihakkan Pemprov DKI Jakarta dalam pendidikan dengan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan di Ibukota mencapai 27 persen dari total APBD DKI 2017 sebesar Rp Pemprov DKI 70,19 triliun. Persentase tersebut lebih tinggi dari alokasi dana pendidikan secara nasional. Alokasi tersebut diantaranya untuk gaji guru, renovasi gedung sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta Kartu Jakarta Pintar (KJP). Terlebih, mulai tahun ini penerimaan KJP diperluas hingga tingkat perguruan tinggi.

Lebih lanjut Bowo Irianto menjelaskan untuk penggajian tenaga honorer di sekolah negeri dengan sistem kontrak individu dan standar UMP DKI Jakarta.Rapat Konsultasi DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta diakhiri dengan ramah tamah dan pemeberian cendera mata. (humas.disdik.dki)