Isi Berita
JAKARTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.
Permendikbud tentang komite sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan, disampaikan Muhadjir di Gedung DPR Senayan, Jakarta, baru-baru ini.