Isi Berita
JAKARTA â Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperbaiki berbagai sektor, termasuk teknologi, fasilitas, akses pendidikan, dan tenaga pengajar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menyatakan, perbaikan pendidikan harus dimulai dengan peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Mulai 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta menata tenaga honorer sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022. Guru honorer harus memenuhi syarat seperti: bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi.

Saat ini, ada 4000 tenaga honorer di Dinas Pendidikan. Sesuai Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018, NUPTK untuk guru honorer harus diangkat oleh Kepala Dinas. Namun, banyak guru honorer yang tidak diangkat sesuai ketentuan sehingga NUPTK mereka tidak bisa diproses.
Rekrutmen guru honorer sebelumnya dilakukan oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas, padahal sejak 2017 pengangkatan guru honorer harus mendapat rekomendasi Dinas. Hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 menunjukkan adanya kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai aturan.
Dinas Pendidikan terus menganalisis dan memperbaiki mutu pendidikan agar tercipta transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan.
âKami optimis orang tua/wali murid akan mendukung upaya ini agar murid bisa meraih cita-cita mereka,â tutup Budi.
#optimalisasipendidikan #guruhonorer #disdikdi