Isi Berita

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 369 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan, P2KPTK2 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenjang pendidikan dan kejuruan.
Sejalan dengan tugas tersebut dan berdasarkan DPA-SKPD nomor: 001/DPA/2021 tanggal 4 Januari 2021, pada Tahun 2021 P2KPTK2 Jakarta Barat telah melaksanakan fungsi dengan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan yang diikuti oleh para Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik yang berasal dari Sekolah Negeri maupun Swasta di wilayah Jakarta Barat.
Dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan dan kejuruan tersebut P2KPTK2 Jakarta Barat telah melakukan pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan instansi pemerintah, organisasi profesi dan/atau perguruan tinggi negeri/swasta yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.