Isi Berita
Dana bantuan untuk guru bantu akan disalurkan melalui PGRI, untuk guru-guru madrasah diniyah melalui kanwil kemenag DKI Jakarta sedangkan untuk hibah beasiswa melalui yayasan Beasiswa Jakarta.
Mereka yang akan menerima akan diputuskan melalui keputusan lembaga-lembaga tersebut. Besaran dana hibah yang disalurkan untuk guru bantu adalah Rp.650.000 per bulan sedangkan untuk guru diniyah Rp.500.000 per bulan. Rapat dipimpin oleh Bp. Bowo Irianto sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dihadiri bp. Alex dari BPKAD, bp. Bambang dari PGRI, bp. Ibnu dari kanwil kemenag DKI, perwakilan dari bidang PnP, SDM, dan UPT PDSIP.