Isi Berita
Hallo #sahabatdisdik
Pengumuman
Bedasarkan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H dan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 9/se/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Penyedia Jasa Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Terdapat Penyesuain Jam Pelayanan dan istirahat selama Bulan Ramadan Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut :

Senin - Kamis
Mulai 08.00 - 15.00 WIB
Isitrahat
12.00 - 12.30 WIB
Jum'at
Mulai 08.00 - 15.30 WIB
Istrirahat
11.30 - 12.30 WIB
#disdikdki