Isi Berita
Sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 30/SE/2015 maka penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar aturan dilarang merokok dengan tidak diberikannya TKD selama satu bulan bahkan jika mengulang dapat tidak diberikan TKD dua bulan. Masyarakat dipersilahkan melaporkan jika kedapatan PNS atau CPNS Provinsi DKI Jakarta khususnya di lingkungan DInas Pendidikan atau sekolah dengan ketentuan sesuai surat edaran tersebut seperti foto atau video orisinil dapat dikirim ke email disdik@jakarta.go.id Silahkan baca lebih lanjutSURAT EDARAN NO. 30/SE/2015
sumber BKDDKI