Isi Berita
Hallo #sahabatdisdik
Tahukah kamu? Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mempunyai standar pelayanan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Beberapa Standar Pelayanan yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut :
1. Legalisir ijazah bagi satuan pendidikan tutup
.jpeg)
2. Surat pengantar keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang hilang atau rusak
.jpeg)
3. Penempatan peserta didik dari luar negeri,

4. Pengajuan penerbitan Sertifikat Program Induksi bagi Guru Pemula (PGIGP)
.jpeg)
5. Surat keterangan perpindahan (mutasi) peserta didik
.jpeg)
Semua layanan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Gratis tanpa dipungut biaya, untuk Informasi lebih lanjut serta kritik dan saran , kalian dapat mengikuti media sosial:
Instagram: @disdikdki
Facebook :@Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Twitter: @disdik_dki
email : disdik@jakarta.go.id
Serta penanganan pengaduan secara langsung terkait standar pelayanan tersebut bisa dilakukan pada loket pelayanan lantai 2 Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
#disdikdki