Isi Berita
- Mengusulkan Calon Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) jenjang TK, SD, PLB, SMP, SMA dan SMK untuk APBD Tahun Anggaran 2017;
- Para Kepala Sekolah mengusulkan nama Calon PBPP ke Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan. Untuk wilayah kepulauan Seribu, usulan ke Suku Dinas Pendidikan Kep. Seribu. Usulan paling lambat tanggal 21 Oktober 2016;
- Para Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan Wilayah I dan II Kota Adm. dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Adm. Kep. Seribu menghimpun usulan tersebut dengan menggunakan format terlampir dalam bentuk hard copy dan soft copy, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta u.p Subbag Keuangan paling lambat tanggal 7 Nopember 2016.
Surat Edaran Nomor 100/SE/2016 dapat di download disini