Isi Berita
Surat Edaran Nomor 102/SE/2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017
- Menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menjaga netralitas dan tetap melaksanakan pelayanan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menyatakan bentuk netralisasi dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
- Tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye.
- Tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan cagub dan cawagub.
Surat Edaran selengkapnya dapat di download disini