Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 102/SE/2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017

Isi Berita

Surat Edaran Nomor 102/SE/2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017

  1. Menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Menjaga netralitas dan tetap melaksanakan pelayanan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Menyatakan bentuk netralisasi dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
  4. Tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye.
  5. Tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan cagub dan cawagub.

Surat Edaran selengkapnya dapat di download disini

Berita Terpopuler

Lihat Semua