Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 109/SE/2016 Tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2016

Isi Berita

  1. Para Kepala Sekolah, dibantu tim asesor Penilaian Kinerja (PK) Guru, segera melaksanakan PK Guru di sekolah masing-masing, hasil PK Guru diverifikasi oleh Pengawas dilaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan;
  2. Para Pengawas agar melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, hasil PK Kepala Sekolah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan;
  3. Para Koordinator Pengawas, para Kepala Seksi Persekolahan (SD dan PLB, SMP, SMA, SMK dan Paudni), para Kepala Seksi Kecamatan dan para Kepala Seksi SDM Suku DInas Pendidikan Wilayah, agar melakukan penilaian Kinerja Pengawas Sekolah. Hasil PK Pengawas dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan;
  4. Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dilakukan mulai tanggal 1 November sampai tanggal 23 Desember 2016;
  5. Penyampaian Laporan dilaksanakan tanggal 26 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016
  6. Agar Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dilakukan secara periodik setiap akhir tahun.

Surat Edaran Nomor 109/SE/2016 dapat di download disini

Berita Terpopuler

Lihat Semua