Isi Berita
- Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mematuhi tata naskah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas.
- Konsep naskah dinas diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Pengetikan naskah dinas untuk produk hukum (Surat Keputusan) menggunakan huruf Bookman Old Style ukuran 12 (dua belas).
- Pengetikan naskah dinas selain produk hukum menggunakan huruf Arial ukuran 12 (dua belas).
- Naskah dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas) diberi nomor dan tanggal di sub bagian umum Sekretariat (tidak diperkenankan untuk melakukan bon nomor surat)
Surat Edaran Nomor 110/SE/2016 dapat di download disini