Isi Berita
- hari : Kamis
- tanggal : 10 November 2016
- pukul : 06.30 WIB s.d selesai
- tempat : di sekolah masing-masing
- pakaian :
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenakan seragam KORPRI lengkap dengan lencana Korpri, peci hitam, sepatu hitam dan tanda pengenal pegawai, sedangkan bagi pegawai perempuan yang memakai jilbab agar menyesuaikan warna.
- Peserta Didik mengenakan seragam sekolah yang berlaku pada hari itu.
Surat Edaran Nomor 112/SE/2016 dapat di download disini