Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 119/SE/2016 Tentang Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi

Isi Berita

  1. Seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK merupakan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi.
  2. Seluruh sekolah negeri jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK tidak diperkenankan menolak peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan, para Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan dan para Pengawas agar meningkatkan monitoring dan pembinaan sehingga layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat terlaksana dengan baik.

Surat Edaran Nomor 119/SE/2016 dapat di download disini

Berita Terpopuler

Lihat Semua