Isi Berita
- Melakukan tindakan pengendalian kepada pemegang KJP untuk melakuan pembelanjaan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 174 Tahun 2015;
- Apabila ditemukan pelanggaran didalam pembelanjaan dana berkala yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar melaporkan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta disertai dengan bukti laporan untuk dilakukan pemblokiran.
Selengkapnya dapat didownload disini