Isi Berita
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.31-10014 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dan Serah Terima Jabatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa penulisan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada naska yaitu :(terlampir)
Surat Edaran Sekda Nomor 55/SE/2016 Tentang Penulisan Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Naskah Dinas dapat di download disini