Isi Berita
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menugaskan Pejabat Eselon III dan IV untuk menjadi Petugas Pembina Upacara dalam rangka Sosialisasi Surat Edaran No. 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada hari Senin, 9 Maret 2020 di beberapa SD.
epala Bidang SD dan PKLK di SDN Pondok Labu 13 Jakarta Selatan, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Belajar di SDN Joglo 05 Jakarta Barat, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter di SDN Cengkareng Timur 21, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian di SDN Lubang Buaya 13.
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan warga sekolah teredukasi untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga dapat mencegah terjangkitnya Virus Corona. (Bidang SD)