Foto Kegiatan (1)
Klik foto untuk perbesar âĸ Arahkan kursor untuk unduh
1 fotoProgram Pemutihan Ijazah Tahap Kedua Oleh Pemprov DKI Jakarta
Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (2/5), Pemprov DKI Jakarta menuntaskan tahap kedua program Pemutihan Ijazah dengan menyerahkan 371 ijazah yang sebelumnya tertahan karena kendala biaya.
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memastikan setiap anak Jakarta mendapatkan hak pendidikannya secara utuh. Ijazah adalah hak sipil setiap anak dan tidak boleh tertahan karena alasan ekonomi. Harapannya, dengan ijazah yang sudah didapatkan kembali oleh para siswa ini bisa untuk investasi jangka panjang bagi masa depan mereka.
Tata Cara Pengajuan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah) đ
- Surat permohonan ditujukan ke Kepala Sudin Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili sekolah.
- â Penerima KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan sekolah soal penggunaan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP.
- â Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika <17 tahun).
- â Fotokopi Kartu Keluarga.
- â Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS.
- â Surat keterangan tunggakan dari sekolah.
Yuk, bantu sebar info ini supaya lebih banyak siswa bisa kembali melangkah menuju masa depan!