Instruksi Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 Tentang Pendataan Calon Penerima Bantuan Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun Anggaran 2020
Isi / Keterangan Regulasi
Instruksi Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 Tentang Pendataan Calon Penerima Bantuan Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun Anggaran 2020 dapat diunduh disini