Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019

Isi / Keterangan Regulasi

Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Pada saat ini kita telah memasuki Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut, maka data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Demikian halnya dengan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang juga terus dilakukan untuk mengakomodir adanya kebijakan, perubahan regulasi maupun perkembangan akan kebutuhan data. Maka saat ini Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru untuk digunakan pada semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019. Sebagai persiapan menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah sebagai berikut:

1. Kapasitas Server Dapodikdasmen akan ditingkatkan
Sehubungan dengan proses peningkatan kapasitas server ini, maka akan dilakukan maintenance terhadap serverDapodikdasmen. Aktifitas sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen akan ditutup mulai Tanggal 04 Februari 2019, pukul 24.00 WIB sampai dengan pemberitahuan/pengumuman lebih lanjut.


2. Persiapan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru
Pemutakhiran data untuk Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru (Versi 2019.c) yang direncanakan akan dirilis pada akhir Februari 2019 (akan diumumkan pada laman ini)


3. Persiapan data-data Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019
Sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019, dan salah satu kelengkapan data agar menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah : NIK (Nomor Induk Kependudukan)


4. Kepala Sekolah berperan aktif memimpin dan mengawal proses pendataan
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang PemutakhiranData Pokok PendidikanDasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 bahwasannya Kepala Sekolahberkewajiban mengawal proses input dan outputDapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitasdata.


Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Regulasi Populer

Lihat Semua