Isi / Keterangan Regulasi
Surat Edaran No. 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dapat diunduh disini