Isi / Keterangan Regulasi
Surat Edaran No 45 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah / Mudik Dan / Cuti Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kontrak Kerja Individu (KKI) Sekolah Negeri dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diunduh disini