Isi / Keterangan Regulasi
- Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Sekretariat, Bidang, Suku Dinas, UPT, Kecamatan dan Sekolah agar melakukan input pembaruan data melalui web s.id/pendataan paling lambat tanggal 11 November 2016.
- Pendataan hanya ditunjukan kepada Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum, untuk Pejabat Fungsional Tertentu (Guru, Pengawas, dll) agar melakukan update data melalui website datadikdki.net .
- Apabila mendapat kesulitan dalam penginputan dapat menghubungi Seksi SDM Tenaga Kependidikan atau email ke disdikjkt.sdmkependidikan@gmail.com cc: ochiex@gmail.com.
- Kelalaian dan kesalahan dalam penginputan data dimaksud menjadi tanggung jawab masing masing pegawai.
Surat Edaran Nomor 115/SE/2016 dapat di download disini