Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 115/SE/2016 Tentang Pendataan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Isi / Keterangan Regulasi

  1. Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Sekretariat, Bidang, Suku Dinas, UPT, Kecamatan dan Sekolah agar melakukan input pembaruan data melalui web s.id/pendataan paling lambat tanggal 11 November 2016.
  2. Pendataan hanya ditunjukan kepada Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum, untuk Pejabat Fungsional Tertentu (Guru, Pengawas, dll) agar melakukan update data melalui website datadikdki.net .
  3. Apabila mendapat kesulitan dalam penginputan dapat menghubungi Seksi SDM Tenaga Kependidikan atau email ke disdikjkt.sdmkependidikan@gmail.com cc: ochiex@gmail.com.
  4. Kelalaian dan kesalahan dalam penginputan data dimaksud menjadi tanggung jawab masing masing pegawai.

Surat Edaran Nomor 115/SE/2016 dapat di download disini

Regulasi Populer

Lihat Semua