Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

SURAT EDARAN NOMOR 71/SE/2016 TENTANG PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN

Isi / Keterangan Regulasi

  1. Izin Prinsip lembaga pendidikan segera ditindaklanjuti dengan pengurusan Izin Operasional ke BPTSP selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan.
  2. Izin Operasional lembaga pendidikantetap berlaku sepanjang lembaga pendidikan dimaksud masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga, sehingga lembaga pendidikan tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional.
  3. Izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga pendidikan tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
  4. Seluruh lembaga pendidikan diminta segera melaporkan kondisi sekolah dengan menggunakan format terlampir.
  5. Khusus permohonan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Satuan Paud Sejenis yang berada di zona perumahan yang bersifat non profit/non komersil serta bukan diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum, pemohon harus melampirkan :
    • Pernyataan persetujuan (di atas materai) dari pemilik tanah dan bangunan; dan
    • Persetujuan tetangga disekitarnya sebagai pengganti UUG.
  6. Pemanfaatan fasilitas sekolah negeri oleh yayasan sekolah swasta hanya dapet diberikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara yayasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
  7. Khusus satuan pendidikan SMK yang telah memiliki izin operasional dan terakreditasi dapat mengembangkan/menambah kompetensi keahlian baru sesuai hasil analisis tuntutan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran Nomor 71/SE/2016 Download disini

Regulasi Populer

Lihat Semua