Isi / Keterangan Regulasi
- Izin Prinsip lembaga pendidikan segera ditindaklanjuti dengan pengurusan Izin Operasional ke BPTSP selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan.
- Izin Operasional lembaga pendidikantetap berlaku sepanjang lembaga pendidikan dimaksud masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga, sehingga lembaga pendidikan tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional.
- Izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga pendidikan tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
- Seluruh lembaga pendidikan diminta segera melaporkan kondisi sekolah dengan menggunakan format terlampir.
- Khusus permohonan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Satuan Paud Sejenis yang berada di zona perumahan yang bersifat non profit/non komersil serta bukan diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum, pemohon harus melampirkan :
- Pernyataan persetujuan (di atas materai) dari pemilik tanah dan bangunan; dan
- Persetujuan tetangga disekitarnya sebagai pengganti UUG.
- Pemanfaatan fasilitas sekolah negeri oleh yayasan sekolah swasta hanya dapet diberikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara yayasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
- Khusus satuan pendidikan SMK yang telah memiliki izin operasional dan terakreditasi dapat mengembangkan/menambah kompetensi keahlian baru sesuai hasil analisis tuntutan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.