Logo Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 86/SE/2016 Tentang Larangan Parkir Di Badan Jalan Lingkungan Sekolah

Isi / Keterangan Regulasi

  1. Mengoptimalkan peran tenaga keamanan untuk mengatur kendaraan yang mengantar/menjemput para peserta didik;
  2. Tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang ada di lingkungan sekolah;
  3. Menyiapkan lahan parkir di lingkungan di sekolah sesuai dengan kondisi lahan yang tersedia;
  4. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dilakukan dengan tindakan penguncian ban, penderekan, pencabutan pentil kendaraan dan pembebanan biaya retribusi penderekan karena pelanggaran parkir sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016;
  5. Pihak kepolisian akan melakukan penilangan bila masih dilakukan pelanggaran parkir di badan jalanan.

Surat Edaran dapat di download disini

Regulasi Populer

Lihat Semua