Isi / Keterangan Regulasi
- Mengoptimalkan peran tenaga keamanan untuk mengatur kendaraan yang mengantar/menjemput para peserta didik;
- Tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang ada di lingkungan sekolah;
- Menyiapkan lahan parkir di lingkungan di sekolah sesuai dengan kondisi lahan yang tersedia;
- Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dilakukan dengan tindakan penguncian ban, penderekan, pencabutan pentil kendaraan dan pembebanan biaya retribusi penderekan karena pelanggaran parkir sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016;
- Pihak kepolisian akan melakukan penilangan bila masih dilakukan pelanggaran parkir di badan jalanan.
Surat Edaran dapat di download disini