Standar Pelayanan Pemberian Surat Mutasi Siswa (lingkup DKI Jakarta)
Layanan Pemberian Surat Mutasi Siswa (lingkup DKI Jakarta) merupakan pelayanan administrasi yang ditujukan untuk memfasilitasi proses perpindahan peserta didik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain dalam wilayah DKI Jakarta. Layanan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data oleh petugas, serta penerbitan surat keterangan mutasi sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar penerimaan siswa di sekolah tujuan. Proses ini dilakukan untuk memastikan perpindahan siswa berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pelayanan
Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar
Surat keterangan diterima di satuan pendidikan yang dituju
Surat keterangan dari kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh pengawas satuan pendidikan
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan
Fotokopi buku rapor dan menunjukkan aslinya
Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal
Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
Print out NISN
Fotokopi daftar 8355
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
2 (dua) orang saksi teman lulus 1 (satu) angkatan pada satuan pendidikan yang sama membuat surat pernyataan dan menunjukkan ijazah asli dan kartu tanda penduduk (untuk sekolah yang masih beroperasi lanjut ke poin 4)
Petugas memproses surat keterangan pengganti ijazah/surat keterangan hilang/rusak
Petugas menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/surat keterangan hilang/rusak
Pemohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/surat keterangan hilang/rusak
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu : 2 hari kerja/pemohon
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)