Waktu Penyelesaian
a. Nomor 1 s.d 5 selama 5 hari kerja.
b. Nomor 6 s.d 7 kewenangan UP PM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kemendikbudristek.
Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya (gratis).
b. Nomor 6 s.d 7 kewenangan UP PM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kemendikbudristek.
Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya (gratis).
