Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan unsur pelaksana yang bertugas dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan pendidik serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan. Seksi ini memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia pendidikan yang profesional dan berkompeten.
Dalam pelaksanaannya, Seksi PTK menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta pembinaan karier guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, seksi ini juga berperan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga pendidik.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, Seksi PTK berkomitmen untuk mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang unggul, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern.
Tugas Pokok Fungsi
Melaksanakan pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
Mengelola data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan
Memfasilitasi peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier
Melaksanakan koordinasi kebutuhan dan distribusi tenaga pendidik
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan