Subbagian Tata Usaha merupakan unsur pendukung utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi secara menyeluruh. Unit ini berperan penting dalam memastikan kelancaran operasional organisasi melalui pengelolaan tata usaha yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan berbagai layanan administratif, meliputi pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, serta pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Selain itu, unit ini juga mendukung koordinasi internal, penyusunan perencanaan program, serta pelaporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja organisasi.
Dengan dukungan sistem administrasi yang profesional dan transparan, Subbagian Tata Usaha berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas guna menunjang tercapainya tujuan organisasi secara optimal.
Tugas Pokok Fungsi
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan ketatausahaan
Mengelola surat menyurat dan kearsipan dokumen
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Mengelola administrasi keuangan dan pelaporan
Mengelola barang milik daerah dan inventarisasi
Menyiapkan perencanaan program serta pelaporan kinerja
Melaksanakan koordinasi dan dukungan administrasi internal