Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Bagi Satuan Pendidikan tidak beroperasi & Masih Beroperasi
Layanan Pemberian Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar merupakan pelayanan administrasi yang ditujukan untuk membantu pemohon dalam melakukan perbaikan data yang terdapat pada ijazah akibat kesalahan penulisan. Layanan ini berlaku bagi lulusan dari satuan pendidikan yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi, melalui proses verifikasi dokumen dan validasi data oleh petugas. Surat keterangan yang diterbitkan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung resmi untuk melengkapi atau menyesuaikan data ijazah sesuai dengan identitas yang benar.
Persyaratan Pelayanan
Menunjukkan ijazah asli (surat keterangan kesalahan penulisan ijazah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan bagi sekolah yang masih beroperasi)
Fotokopi ijazah asli
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ditandatangani bermaterai Rp. 10.000,00
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi akte kelahiran atau ijazah jenjang sebelumnya
Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar (untuk sekolah yang masih beroperasi)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
Petugas memproses surat keterangan kesalahan penulisan ijazah
Petugas menyerahkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah
Pemohon menerima surat keterangan kesalahan penulisan ijazah
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu : 3 hari kerja/pemohon
Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)