Informasi Selamat Hari Lahir Pancasila

Daftar Pemenang Nominasi JS1 The Special One Award

Memberi Makna dalam Dedikasi! ✨

Kegiatan JS1 The Special One Award ini merupakan komitmen Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan dalam memberikan apresiasi sekaligus evaluasi kinerja yang sistematis dan transparan. Melalui ajang ini, kita mengukur kemampuan, dedikasi, serta kontribusi nyata para pegawai demi kualitas pendidikan yang lebih baik.

Setelah melalui proses pendaftaran dan seleksi, saat ini kita telah memasuki tahap yang paling dinantikan: Pengumuman Nominasi (The Nominators).

Selamat kepada para kandidat yang terpilih! Simak terus update kami untuk pengumuman selanjutnya! 

Siapakah yang akan menjadi "The Special One"?

Agar kegiatan Final "The Champion" dapat berjalan dengan lebih baik, silahkan masukkan saran dan masukan anda pada link berikut :  https://bit.ly/SurveyKegiatanJS1Award atau anda dapat melakukan scan barcode pada halaman terakhir.

Surat Edaran Nomor 36/SE/2026 tentang Jam Kerja Selama Ramadan 2026

Surat Edaran ini mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dan Kontrak Kerja Individu (KKI) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Penyesuaian dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang jam kerja pada Bulan Suci Ramadan.

Jam kerja reguler selama Ramadan ditetapkan sebagai berikut: hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 (Kode Shift RAM8), dan hari Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 (Kode Shift RAM8J).

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai bentuk identitas dan wibawa ASN, serta untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban.

Penggunaan pakaian dinas dan atribut secara wajib bertujuan meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, serta memperkuat identitas dan kewibawaan ASN.

Peraturan ini juga merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya terkait pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Instruksi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Jaga Jakarta Bersih

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 serta informasi prediksi cuaca dari BPBD Provinsi DKI Jakarta, dilakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan kedinasan dan pembelajaran akibat kondisi cuaca ekstrem.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta seluruh tenaga kependidikan.

Satuan pendidikan dan pegawai diharapkan menyesuaikan pelaksanaan tugas secara fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku serta terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Surat Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Kedinasan dan Pembelajaran akibat Cuaca Ekstrem

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 serta informasi prediksi cuaca dari BPBD Provinsi DKI Jakarta, dilakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan kedinasan dan pembelajaran akibat kondisi cuaca ekstrem.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta seluruh tenaga kependidikan.

Satuan pendidikan dan pegawai diharapkan menyesuaikan pelaksanaan tugas secara fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku serta terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.