Standar Pelayanan Pemberian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pendebitan KJP
Layanan Pemberian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pendebitan KJP merupakan pelayanan administrasi yang diberikan untuk mendukung proses pendebitan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini mencakup penerimaan dan verifikasi dokumen dari satuan pendidikan, pengolahan berkas oleh petugas, hingga penerbitan surat SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas sebagai dokumen pertanggungjawaban resmi dalam proses pendebitan dana pendidikan.
Persyaratan Pelayanan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00 yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Kasatlak Dikcam
Rekap daftar kewajiban sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa
Permohonan pendebetan ke Bank DKI
Fotokopi kartu sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan dokumen beserta kelengkapannya ke petugas loket
Petugas melakukan verifikasi dokumen dan memproses berkas sesuai ketentuan
Petugas memberikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pendebitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas kepada pemohon
Pemohon menerima surat pernyataan tanggung jawab mutlak pendebitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu : 2 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)