Biaya Pelayanan Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
dijelaskan bahwa:
-
1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi
tidak dipungut biaya (Pasal 53 Ayat 3).
-
2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik,
maka
pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya
sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan
CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (Pasal 53 Ayat 4).
-
3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan
jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor
jasa pos dan kantor jasa kurir (Pasal 53 Ayat 5).