Bidang PAUD

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan operasional di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, dan layanan khusus. Fungsinya meliputi perumusan, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, pembangunan karakter, dan kelembagaan; pengoordinasian, pemantauan, dan pembinaan satuan pendidikan; serta penyusunan bahan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan anak usia dini, masyarakat, khusus, dan layanan khusus.