UPT Pusdatin

Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan bertugas membantu Dinas dalam pengelolaan data dan teknologi informasi pendidikan serta mengembangkan layanan pembelajaran berbasis teknologi informasi. Fungsinya meliputi pengelolaan data pendidikan, penyajian dan publikasi data, pemberian dukungan informasi pendidikan, perencanaan dan pengembangan sistem informasi serta transformasi digital pendidikan, pemanfaatan teknologi informasi untuk pembelajaran dan layanan administrasi, pengoordinasian informasi publik Dinas Pendidikan, serta pelaksanaan kegiatan kesekretariatan.