Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pendidik serta tenaga kependidikan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan kepegawaian, perencanaan dan pendayagunaan, pengembangan karir, pembinaan disiplin, pemantauan kebijakan, pengelolaan dokumen, penilaian, serta pengurusan kesejahteraan dan penghargaan pendidik serta tenaga kependidikan.