Bidang Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang Program dan Anggaran, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Bidang Program dan Anggaran bertugas mengoordinasikan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi program serta anggaran Dinas Pendidikan, termasuk standarisasi dan pengembangannya. Fungsinya meliputi penyusunan rencana strategis, pemantauan pelaksanaan anggaran, evaluasi kinerja, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengelolaan sistem pengendalian internal, serta kajian dan pengembangan bidang pendidikan.