Bidang Sekretariat

Sekretariat Dinas Pendidikan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan & Sekretaris Dinas Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Sekretariat Dinas Pendidikan bertugas menyelenggarakan kesekretariatan, termasuk pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, serta kehumasan. Selain itu, Sekretariat mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan, serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan.