PPID

Dasar Hukum

Icon Image
quote icon

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan, serta mendukung semangat antikorupsi. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, ekonomis, dan sederhana.

Misi Dinas Pendidikan

Memberikan layanan informasi kepada publik

Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya

Melakukan verifikasi bahan informasi publik

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik

Menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik

Menginventarisasi informasi yang dikecualikan dan lakukan uji konsekuensi

Membuat laporan pelayanan informasi data

Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

Layanan Informasi Publik