PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. Berdasarkan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak atas informasi adalah
bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi mendorong transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan, serta mendukung semangat
antikorupsi. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, ekonomis,
dan sederhana.