Bidang Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Bidang Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: perumusan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, peserta didik, pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sumber belajar; pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang tersebut; pembinaan pelaksanaan kebijakan; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan; pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan satuan pendidikan; serta penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal untuk Sekolah Menengah Pertama.