Bidang SMP & SMA

Bidang Sekolah Menengah Pertama & Menengah Atas dipimpin oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama & Menengah Atas, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Bidang Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: perumusan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, peserta didik, pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sumber belajar; pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang tersebut; pembinaan pelaksanaan kebijakan; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan; pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan satuan pendidikan; serta penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal untuk Sekolah Menengah Pertama. Bidang Sekolah Menengah Atas bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan operasional di bidang Sekolah Menengah Atas. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, peserta didik, pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sumber belajar; pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang tersebut; pembinaan pelaksanaan kebijakan; pemantauan dan evaluasi kebijakan; pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan satuan pendidikan; serta penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal untuk Sekolah Menengah Atas.