Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan yang mempunyai tanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan.
Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan berfungsi secara menyeluruh untuk menjamin ketersediaan dan kelayakan fasilitas pendidikan melalui pelaksanaan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi aset, diikuti dengan perencanaan kebutuhan untuk rehabilitasi, pembangunan baru, serta penyediaan peralatan dan perlengkapan; selanjutnya, Unit ini bertugas melaksanakan pembangunan dan penyediaan tersebut, serta bertanggung jawab penuh atas perawatan dan pemeliharaan seluruh bangunan gedung, peralatan, dan perlengkapan satuan pendidikan, didukung oleh pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Unit.