Bidang PP

Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan. Pusat ini terdiri atas lima bagian, yaitu Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan bertugas membantu Dinas Pendidikan dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan kejuruan. Fungsinya meliputi penyusunan kebutuhan, program, dan kurikulum pelatihan; penyelenggaraan kegiatan pelatihan; pemantauan dan evaluasi proses serta hasil pelatihan; pengelolaan teknologi informasi untuk mendukung pelatihan; serta pelaksanaan kegiatan kesekretariatan.