Bidang Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Bidang Sekolah Dasar bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan operasional di bidang pendidikan sekolah dasar. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan kurikulum, penilaian, peserta didik, pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sumber belajar; pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut; pemantauan dan evaluasi kebijakan; pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan satuan pendidikan sekolah dasar; serta penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal untuk sekolah dasar.