Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan operasional di bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan menyelenggarakan berbagai fungsi, yaitu: perumusan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sumber belajar sekolah menengah kejuruan, kursus, dan pelatihan; pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan tersebut; pembinaan pelaksanaan kebijakan; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan; pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan satuan pendidikan; serta penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal untuk sekolah menengah kejuruan, kursus, dan pelatihan..